Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa atau disebut LPMD dalam melaksanakan pembangunan mempunyai peranan yang besar karena LPMD merupakan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dan sebagai wujud dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Dalam kegiatan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Lemabaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu kegiatan / program seperti program Tugas Pembentukan baik merupakan program Raksa Desa maupun Tugas Pembantuan Bidang Pendidikan yang akhirnya dari program tersebut dapat terlaksana pembangunan Keermuur, Jalan Gang, Jalan Desa, Rehab Rumah Sabilulungan dan Ruang Kelas Baru, disamping melaksanakan kegiatan melalui program tugas pembantuan juga peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui program kegiatan bantuan biaya Penyelenggaraan Pembangunan dan Belanja Desa, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan melaksanakan fungsinya yaitu dalam menampung dan merealisasikan aspirasi masyarakat.
Adapun Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Sukamaju adalah sebagai berikut :
No. |
N a m a |
J a b a t a n |
1. 2. 3. 4. 5. |
|
Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Anggota |