Pada hari Jum'at, 16 Juli 2021 dilaksanakan penyaluran BLT Dana Desa untuk Penyaluran Ke-2 (bulan Februari), yang di hadiri olah Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Majalaya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa serta Lembaga Desa Sukamaju.
Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Bahwa salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial dapat dilakukan melalui BLT Dana Desa.
Nantinya, penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.